Jumat, 04 Januari 2013
TUGAS 6 MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN
1. Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Menurut pendapat saya, MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil. Hal ini karena Todung Mulya Lubis dituding telah melakukan suatu pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibandingkan dengan penegakan hokum, kebenaran dan keadilan. Pelanggaran itu dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hokum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung. Benturan kepentingan terjadi ketika pada tahun 2002 Todung menjadi anggota Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH-KKSK). Tim tersebut diminta Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan legal audit terhadap kekayaan Salim Group. Apalagi, di dalam persidangan Todung menggunakan hasil legal audit TBH KKSK. Menurut Majelis, terkait legal audit SGC seharusnya dipertahankan dan dirahasiakan oleh Todung. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 Perjanjian TBH-KKSK. Namun faktanya, Todung mengungkapkan sebagian isi TBH itu di PN Gunung Sugih dan Kotabumi. Dan Meskipun di dalam dokumen TBH dikatakan bahwa Salim Group dinyatakan melanggar MSAA, Todung justru mengatakan sebaliknya dipersidangan.
2. Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Menurut pendapat saya, reaksi Todung dalam menanggapi keputusan majelis adalah tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan. Karena Todung berkata bahwa “ini kezaliman, kesewenang-wenangan yang melampaui batas …”. Menurut pendapat saya, pernyataan Todung tersebut tidak benar karena jelas-jelas saat itu memang tugas Todung di Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH-KKSK) sudah selesai sejak tahun 2002.
3. Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad ?
Menurut pendapat saya, saya tidak setuju dengan pernyataan Todung yang merasa dirinya tidak melanggar kode etik advovad. Karena sudah jelas dari hasil keputusan Majelis Kehormatan menilai Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia. Dan Todung juga melanggar Pasal 8 ayat 1 dan 2 Perjanjian TBH-KKSK. Karena sudah jelas-jelas Todung telah mengungkapkan sebagian isi TBH yang seharusnya dipertahankan dan dirahasiakan.
Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau tidak !
a. Ketua BPK RI, Sebagaimana dikutip media massa beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Melanggar Kode Etik, karena seharusnya BPK RI memberikan laporan yang benar dan dapat dipercaya serta dapat dipertanggung jawabkan hasilnya.
b. Sebuah KAP didepan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Tidak Melanggar Kode Etik, karena hal ini merupakan salah satu cara untuk memperkenalkan KAP. Agar orang-orang yang membutuhkan dapat mencarinya dengan lebih mudah.
c. Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP Tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut disebuah hotel bintang 5.
Tidak Melanggar Kode Etik, karena kegiatan ini juga bisa menjadi media dalam memperkenalkan jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP. Asalkan KAP tersebut tetap independen dan hasil dari pekerjaan mereka dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
d. Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah Bank Pemerintah, salah satu poinnya akan memberikan komisi 25 % untuk setiap klien yang diberikan pihak Bank.
Tidak Melanggar Kode Etik, karena mendapatkan klien atas rekomendasi klien lainnya dan pemberian komisi kepada pihak yang merekomendasikan adalah wajar. Asalkan dalam menjalankan tugasnya KAP tetap independent dan tidak melakuan hal-hal yang melanggar kode etik KAP.
e. Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commision fee. Selain itu melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa Audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Tidak Melanggar Kode Etik, karena ini juga merupakan salah satu cara untuk menawarkan jasa audit yang KAP berikan. Dan untuk memperkenalkan KAP yang telah didirikan. Asalkan tidak melanggar kode etik yang telah ditetapkan.
f. KAP XYZ mengaudit PT. ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Tidak Melanggar Kode Etik, karena setiap KAP dapat melakukan pekerjaan lebih dari 1 selama KAP tersebut tetap independen dalam menjalankan tugasnya. Dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
g. Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30 %.
Melanggar Kode Etik, karena memperoleh diskon ini dapat dianggap sebagai hadiah dan merupakan pelanggaran dari kode etik. Dan dianggap tidak professional dalam menjalankan tugasnya dan lebih mementingkan kepentingan pribadi.
Nama : Olivia Udhiyyah
Kelas : 4EB13
NPM : 24209560
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar