Sabtu, 06 Oktober 2012

TUGAS 3 ETIKA DALAM BISNIS


Kasus :
SEBANYAK 56 BIRO IKLAN MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA
Bandung-Surabayawebs.com
Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini.
Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tarif termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggar etika, 39 kasus tak mendapatkan respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.


Tanggapan :
          Menurut pendapat saya, persaingan dalam dunia bisnis merupakan suatu hal yang wajar namun harus didasari dengan etika dan merupakan persaingan yang sehat. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencangkup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis tidak hanya diaplikasikan dengan karyawan dan masyarakatnya saja, tetapi juga dengan mitra kerja dan para pesaingnya. Namun sebaiknya para perusahaan tidak menggunakan segala cara untuk menarik minat masyarakat. Dari kasus di atas, kita dapat menarik kesimpulan banyak sekali perusahaan yang menggunakan iklan yang terlalu berlebihan untuk menarik minat masyarakat agar membeli produk yang dijualnya. Namun dampak negatifnya sangat dirasakan oleh para masyarakat. Banyak masyarakat-masyarakat yang tergiur dengan iklan yang ditayangkan namun padahal hasilnya belum tentu sesuai dengan yang diiklankan. Selain itu, di iklan-iklan tersebut para perusahaan juga saling menjatuhkan antara satu dengan yang lainnya. Sebaiknya masalah ini diselesaikan dengan adanya kesadaran etika bisnis dari perusahaan masing-masing dan ditetapkannya peraturan-peraturan yang jelas mengenai periklanan dan etika berbisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar