Kasus :
SEBANYAK
56 BIRO IKLAN MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA
Bandung-Surabayawebs.com
Badan Pengawas Periklanan Persatuan
Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan
iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini.
Pelanggaran ini berupa penampilan iklan
yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah.
Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di
pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat
dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada
wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri
telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tarif
termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah.
Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif.
“Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi
bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah Badan
Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat
atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas
PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada
perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi
etika beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang
ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di
tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44
kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggar etika, 39
kasus tak mendapatkan respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke
Badan Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang
melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak
adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu
periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin
karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.
Tanggapan :
Menurut
pendapat saya, persaingan dalam dunia bisnis merupakan suatu hal yang wajar
namun harus didasari dengan etika dan merupakan persaingan yang sehat. Etika
bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencangkup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika
bisnis tidak hanya diaplikasikan dengan karyawan dan masyarakatnya saja, tetapi
juga dengan mitra kerja dan para pesaingnya. Namun sebaiknya para perusahaan
tidak menggunakan segala cara untuk menarik minat masyarakat. Dari kasus di
atas, kita dapat menarik kesimpulan banyak sekali perusahaan yang menggunakan
iklan yang terlalu berlebihan untuk menarik minat masyarakat agar membeli
produk yang dijualnya. Namun dampak negatifnya sangat dirasakan oleh para
masyarakat. Banyak masyarakat-masyarakat yang tergiur dengan iklan yang
ditayangkan namun padahal hasilnya belum tentu sesuai dengan yang diiklankan. Selain
itu, di iklan-iklan tersebut para perusahaan juga saling menjatuhkan antara
satu dengan yang lainnya. Sebaiknya masalah ini diselesaikan dengan adanya
kesadaran etika bisnis dari perusahaan masing-masing dan ditetapkannya
peraturan-peraturan yang jelas mengenai periklanan dan etika berbisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar