1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Ciri Profesi :
a.
Suatu bidang pekerjaan yang
terorganisir darijenis intelektual yang terus berkembang dandiperluas.
b.
Suatu teknik intelektual.
c.
Penerapan praktis dari teknik
intelektualpada urusan praktis.
d.
Suatu periode panjang untuk pelatihan
dansertifikasi.
e.
Beberapa standar dan pernyataan
tentangetika yang dapat diselenggarakan.
f.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi sendiri.
g. Asosiasi dari anggota profesi yang
menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antara
anggotanya.
h.
Pengakuan sebagai profesi.
i.
Perhatian yang professional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
j.
Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Dalam konggresnya tahun
1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik
bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun
1981, 1986, 1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia. 3 Kewajiban Akuntan
Sebagai Profesional
a.
Berkompeten dan mengetahui secara mendalam
mengenai bagaimana seni dan ilmu dari akuntansi.
b.
Mengawasi kegiatan dari klien dan menghindari
godaan untuk memanfaatkan klien.
c.
Untuk melayani kepentingan publik.
Peran akuntan dalam perusahaan
tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG)
dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility). Peran akuntan antara lain:
1. Akuntan Publik (Public
Accountants)
Akuntan publik atau juga
dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan
umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan
publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut
juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat
diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah
(Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Kata ekspektasi
sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu expectation atau expectancy
yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah harapan. Terjadinya
krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar
di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi mayarakat terhadap nilai serta
perilaku etika perusahaan.
Masyarakat pada
umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata
nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
- Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim
- Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan
proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada
setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor
publik terdiri
atas:
1. budgetary
accounting
2.
commitment accounting
3. fund
accounting
4. cash
accounting
5. accrual
accounting
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah
akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai
jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/bab-iv-perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar