Selasa, 30 Oktober 2012
TUGAS WAJIB 5. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Etika profesi adalah kebiasaan yang baik atau peraturan yang diterima dan ditaati oleh para karyawan dan telah mengendap menjadi bersifat normatif. Prinsip di balik etika profesional adalah tindakan seseorang dirancang untuk menciptakan kebaikan yang paling tinggi baik bagi klien maupun bagi komunitas secara keseluruhan, bukan untuk meningkatkan posisi dan kekuasaan praktisi. Perilaku profesional di dasarkan pada apa yang secara umum di anggap sebagai motif yang luhur, yang di pantau dan di ukur berdasarkan kode perilaku yang berlaku dan di laksanakan melalui interpretasi kongkrit bagi mereka yang menyimpang dari standar kinerja yang telah di terima. Kode perilaku profesional di tujukan untuk menentukan norma perilaku yang dapat di terima bagi para karyawan dan profesional dalam berkarya.
Terdapat beberapa prinsip-prinsip etika IFAC, AICPA dan IAI yaitu :
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
Objektivitas. Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecual terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
Prinsip-prinsip Etika IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan,yaitu :
Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakantanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakanpertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi :
tacitra.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html?m=1
wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/kode-etik-profesi-akuntansi-3/
wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/perilaku-profesional-independensi-dan-pengendalian-mutu/
reeqhelicious.wordpress.com/
Senin, 15 Oktober 2012
TUGAS WAJIB 4 Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Ciri Profesi :
a.
Suatu bidang pekerjaan yang
terorganisir darijenis intelektual yang terus berkembang dandiperluas.
b.
Suatu teknik intelektual.
c.
Penerapan praktis dari teknik
intelektualpada urusan praktis.
d.
Suatu periode panjang untuk pelatihan
dansertifikasi.
e.
Beberapa standar dan pernyataan
tentangetika yang dapat diselenggarakan.
f.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi sendiri.
g. Asosiasi dari anggota profesi yang
menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antara
anggotanya.
h.
Pengakuan sebagai profesi.
i.
Perhatian yang professional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
j.
Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Dalam konggresnya tahun
1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik
bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun
1981, 1986, 1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia. 3 Kewajiban Akuntan
Sebagai Profesional
a.
Berkompeten dan mengetahui secara mendalam
mengenai bagaimana seni dan ilmu dari akuntansi.
b.
Mengawasi kegiatan dari klien dan menghindari
godaan untuk memanfaatkan klien.
c.
Untuk melayani kepentingan publik.
Peran akuntan dalam perusahaan
tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG)
dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility). Peran akuntan antara lain:
1. Akuntan Publik (Public
Accountants)
Akuntan publik atau juga
dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan
umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan
publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut
juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat
diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah
(Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Kata ekspektasi
sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu expectation atau expectancy
yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah harapan. Terjadinya
krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar
di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi mayarakat terhadap nilai serta
perilaku etika perusahaan.
Masyarakat pada
umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata
nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
- Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim
- Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan
proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada
setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor
publik terdiri
atas:
1. budgetary
accounting
2.
commitment accounting
3. fund
accounting
4. cash
accounting
5. accrual
accounting
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah
akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai
jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/bab-iv-perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
TUGAS WAJIB 3 ETHICAL GOVERNANCE
1.
Governance System
Governance system
atau sistem pemerintahan adalah sistem yang
dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.
Presidensial
2.
Parlementer
3.
Komunis
4.
Demokrasi liberal
5.
Liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan
itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, Sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri
2.
Budaya Etika
Budaya merupakan hal-hal yang
berkaitan dengan budi dan akal manusia. Sedangkan etika merupakan sebuah
sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai
atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Dalam perusahaan, hubungan antara
pimpinan dengan instansi merupakan dasar budaya etika. Jika instansi harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar diseluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Para eksekutif
mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu dalam bentuk pernyataan
tekad (komitmen), program-program etika, dan kode etik khusus pada setiap
instansi.
Program etika adalah suatu sistem yang
terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan pernyataan komitmen. Suatu aktivitas yang umum
adalah pertemuan orientasi yang
dilaksanakan bagi pegawai baru. Selama pertemuan ini, subyek etika mendapat cukup perhatian.
3.
Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan
sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam
kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi,
menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para
pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati
nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang
beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi
juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
4. Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct
adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis,
Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan
bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders. Manfaat
Code of Conduct antara lain :
1. Menciptakan
suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan.
2. Membentuk
karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan
sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
3. Sebagai
pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan
jabatan setiap individu dalam perusahaan
4. Sebagai
acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
5. Menjadi
acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas
dan
tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.
5.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Referensi :
Langganan:
Postingan (Atom)